Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Bawaslu Tekankan Alat Peraga Kampanye Pilwalkot Kendari Dipasang Sesuai Titik

Bawaslu Tekankan Alat Peraga Kampanye Pilwalkot Kendari Dipasang Sesuai Titik
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (24/9/2024).

Kendari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari menekankan agar alat peraga kampanye (APK) setiap pasangan calon (paslon) sesuai dengan titik yang telah ditentukan.

Ketua Bawaslu Kendari, Sahinuddin, mengatakan para paslon hendaknya memasang APK, baik reklame, baliho, ataupun umbul-umbul, harus di lokasi yang telah ditentukan. Hal itu sudah diatur dan wajib untuk diikuti.

“KPU telah menetapkan dan menyampaikan kepada para paslon terkait dengan lokasi dan titik-titik pemasangan APK itu,” katanya, Selasa (24/9/2024).

Terkait ketentuan APK, Sahinuddin menjelaskan nantinya akan disiapkan KPU Kota Kendari, meskipun jumlahnya tidak banyak. Untuk itu, setiap paslon bisa menambah APK dengan ketentuan sebanyak 200 persen.

“Nantinya setiap paslon bisa menambah sebanyak 200 persen dari jumlah yang sudah difasilitasi KPU. Penekanannya adalah pada titik pemasangannya. Kami berharap mereka patuh,” jelasnya.

Dia melanjutkan, terkait dengan bahan kampanye seperti poster dan lain-lain, semua tempat dibolehkan. Namun ada pengecualian pada beberapa tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah, pendidikan, fasilitas pemerintahan, hingga lokasi yang dilindungi peraturan daerah.

“Ada peraturan daerah yang mengatur untuk tidak memasang APK di pohon-pohon, tiang listrik, dan lain sebagainya. Mudah-mudahan itu bisa dipatuhi oleh para paslon,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polda Sultra Tegaskan Kasus Tambang di Konsel Ditangani Sesuai Prosedur, Tidak Ada Kriminalisasi

Sahinuddin juga mengimbau agar alat peraga sosialisasi paslon yang hingga saat ini belum diturunkan, untuk segera dicopot supaya diganti dengan APK.

“Yang ada sekarang itukan alat peraga sosialisasi. Dengan dimulainya masa kampanye, kami sudah imbau para paslon untuk menurunkan alat sosialisasinya dan diganti dengan APK,” imbuhnya.

Apabila ditemukan APK di luar titik yang ditentukan KPU, Bawaslu menyebut akan memberi sanksi administrasi. Sanksi itu akan disampaikan kepada KPU kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan bentuk pelanggaran.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten