Bea Cukai Kendari Hibahkan Tanah 1 Hektare untuk Pemkab Muna
Kendari – Bea Cukai Kendari menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan seluas 1.133 m² kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/10/2021).
Penghibahan tanah ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Pemda Muna dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Serah terima BMN ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra.
“Semoga aset yang dihibahkan ini dapat dimanfaatkan dengan optimal dan bisa memberikan manfaat dan kemajuan untuk Kabupaten Muna,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja.
Sementara itu, Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta, menyampaikan terima kasih dan siap untuk memanfaatkan aset tersebut dengan baik.
“Aset ini tempatnya sangat strategis, dekat dengan pelabuhan. Kami belum bisa pastikan bangunan itu nantinya untuk dijadikan kantor apa. Yang pasti, tempat itu nantinya akan dimanfaatkan untuk bisa memudahkan masyarakat,” pungkasnya.
Tanah yang dihibahkan tersebut berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Raha dan di atasnya terdiri dari bangunan gedung pemerintah seluas 893 m², bangunan gedung kantor permanen 188 m², dan bangunan gedung kantor semi permanen 52 m².