Bea Cukai Kendari Ikut Musnahkan 13,88 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari turut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Senin (15/12/2025).
Pemusnahan dilakukan secara kolaboratif oleh jajaran Bea Cukai di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) dan digelar di Lapangan Balai Diklat Keuangan Makassar, Sulsel.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Sulbagsel bersama Bea Cukai Makassar, Parepare, Malili, dan Kendari memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan, di antaranya 13,88 juta batang rokok ilegal senilai Rp21,35 miliar, 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp294,04 juta, serta 215 pcs kosmetik ilegal, dan 8 pcs ship injector Cummins dengan nilai Rp18,9 juta.
Bea Cukai Kendari menyertakan barang hasil penindakan berupa 2,01 juta batang rokok ilegal dan 108 liter MMEA ilegal. Barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang periode Juli hingga Desember 2024.
Selama periode tersebut, Bea Cukai Kendari menerbitkan 109 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terdiri atas 106 pelanggaran cukai rokok dan tiga pelanggaran MMEA. Seluruh barang hasil penindakan tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan melanggar ketentuan Pasal 54, Pasal 55, dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Rincian barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Kendari meliputi 2.010.560 batang rokok dan 108 liter MMEA dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,7 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp1,79 miliar. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi targeting, operasi pasar Gempur Rokok Ilegal, serta patroli darat yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipecahkan, dan ditimbun dengan tanah guna menghilangkan fungsi dan sifat awal barang agar tidak dapat digunakan kembali.
“Melalui pemusnahan barang hasil penindakan ini, Bea Cukai berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan serta menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Taufik.
Ia juga mengapresiasi dukungan dan sinergi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pengawasan Bea Cukai, seraya berharap kerja sama tersebut terus diperkuat ke depan.





