Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Bea Cukai Kendari Musnahkan 1.319.700 Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan

1
0
Bea Cukai Kendari Musnahkan 1.319.700 Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan
Pemusnahan rokok ilegal sitaan Bea Cukai Kendari. Foto: Istimewa.

KendariKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TPM) C Kendari melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang merupakan barang hasil penindakan periode bulan Juli tahun 2022 sampai dengan Januari 2023.

Pemusnahan BMMN tersebut berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) sebanyak 1.319.700 batang. Pemusnahan dilaksanakan di TPA Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/12/2023).

Kepala KPPBC TMP C Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir mengatakan, pemusnahan langsung dilakukan di depan para saksi dan pengunjung. Karena di TPA Puuwatu tidak boleh adanya pembakaran, maka pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun.

“Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara,” katanya.

Dalam hal ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Kendari periode Juli Tahun 2022 sampai dengan Januari 2023. Dalam kurun waktu tersebut, KPPBC TMP C Kendari telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap BKC yang kemudian dijadikan sebagai BMMN sebanyak 37 penindakan.

Barang hasil penindakan inilah yang kemudian dilakukan pemusnahan. Adapun perincian penindakan dimaksud yakni, untuk tahun 2022, dilakukan sebanyak 26 penindakan atas pelanggaran cukai rokok ilegal.

“Sementara untuk tahun 2023, hanya ada 2 penindakan,” tambahnya.

Secara detail, rokok ilegal tersebut sebanyak 1.319.700 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.601.575.0000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.022.885.000.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: