Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Hampir Rp1,4 Miliar

0
0
Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Hampir Rp1,4 Miliar
Suasana penindakan 1,4 juta rokok ilegal oleh Bea Cukai Kendari. Foto: Istimewa.

KendariBea Cukai Kendari melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan 1,4 juta batang rokok yang telah ditemukan pada 18 November 2024 lalu. Penindakan terhadap penyelundupan yang merugikan negara hampir Rp1,4 miliar tersebut dilakukan pada Rabu (15/1/2025).

Kepala Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir menjelaskan pada Senin (18/11/2024), Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan pengiriman barang ilegal tersebut. Pengiriman rokok jenis SKM merek “Seven” tersebut terungkap setelah tim penindakan menerima informasi tentang sebuah kontainer mencurigakan yang akan tiba di Pelabuhan Kendari New Port.

“Setelah mengikuti truk pengangkut kontainer yang keluar dari pelabuhan, tim Bea Cukai mendapati bahwa truk tersebut menuju Kabupaten Kolaka, Sultra,” katanya.

Selanjutnya, pada Selasa (19/11/2024), sekira pukul 10.00 Wita, truk tersebut tiba di Jalan Poros Kolaka Wolo, di mana barang dari kontainer tersebut dipindahkan ke kendaraan pick up. Melihat aktivitas bongkar muat yang mencurigakan, petugas segera menghentikan dan memeriksa barang tersebut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 60 karton rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu atau yang telah digunakan sebelumnya. Total rokok yang ditemukan mencapai 1.440.000 batang, dengan nilai barang sekitar Rp1,98 miliar. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,39 miliar, mencakup pajak dan cukai yang seharusnya dibayar.

Dari kasus tersebut, Bea Cukai Kendari menetapkan dua tersangka, R dan AZ, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari dan akan segera diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka cukup berat, dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda yang dapat mencapai 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama memerangi peredaran barang ilegal,” lanjutnya.

Bea Cukai Kendari juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait praktik ilegal, demi menjaga kedaulatan ekonomi dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: