Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Begini Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Sultra

Begini Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Sultra
Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra. Foto: Istimewa.

Sulawesi Tenggara – Mediator Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammadin membeberkan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) di Sultra.

La Ode Muhammadin mengatakan mekanisme atau prosedur penyelesaian perkara itu dijalankan berdasarkan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

PHI wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit (dua pihak) antara pengusaha dan pekerja secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Perundingan bipartit tersebut harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Jika perundingan bipartit gagal, maka prosesnya berlanjut dengan permohonan pencatatan perselisihan di Dinas Tenaga Kerja sesuai yurisdiksi atau wilayah hukumnya.

“Kalau di Kota Kendari, di Kota Kendari. Kalau di kabupaten, ya di sana juga sesuai wilayah hukumnya,” katanya, Senin (24/7/2023).

Sementara penyelesaian perkara di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra sendiri, Muhammadin mengatakan pihaknya bisa menerima perkara karena adanya pelimpahan dari kementerian atau pemerintah kabupaten/kota.

Kemudian permintaan dari kabupaten/kota yang tidak memiliki mediator atau mediatornya berhalangan sementara atau berhalangan tetap.

Baca Juga:  Gempa 4,1 SR Kembali Guncang Konut, BMKG: Jenis Gempa Bumi Dangkal

“Kami juga menerima pelimpahan dari kabupaten/kota yang dilimpahkan ke provinsi,” jelasnya.

Menurutnya, ada empat perkara yang sering diajukan yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar-serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Mediasi yang dilakukan pihaknya biasanya berlangsung tiga kali. Selanjutnya, selama 30 hari setelah mediasi ketiga tidak terjadi kesepakatan, maka tanggung jawab mediator mengeluarkan penetapan secara tertulis dalam bentuk anjuran.

Kemudian selama 10 hari, para pihak memberikan jawaban, boleh menerima atau boleh menolak. Apabila salah satu pihak menolak dan pihak yang satu dirugikan, maka boleh dilanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.

“Kalau di PHI, risalah putus selama 50 hari, ada lagi upaya hukumnya langsung dikasasi, tidak ada banding. Di kasasi 30 hari. Jadi totalitas waktu secara teori 140 hari. Tapi biasanya lewat dari 140 hari,” jelasnya.

Pelayanan selama mediasi di Dinas Tenaga Kerja setempat, kabupaten/kota maupun provinsi selama 30 hari itu sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis.

“Kalau di PHI, itu ada biaya pendaftaran. Kalau mediator ini kami relawan karena unsur pemerintah, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat umum tanpa dipungut biaya apapun,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten