Bekerja Sama dengan Orang Tuanya, Pengedar Sabu-Sabu di Kendari Ditangkap

Kendari – Subdit III Unit II Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit III, AKP Muh Ogen Sairi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, Jumat (12/2/2021) pukul 00.15 WITA.
Tersangka yakni, MS alias S (20 tahun), salah seorang warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. S diciduk di pekarangan Masjid Al-Muqorrobun, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
AKP Ogen menjelaskan, penangakapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh S. Setelah mendapat laporan tersebut, pada pukul 00.15 WITA, AKP Ogen dan tim melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penangkapan tersebut Ditresnarkoba Sultra berhasil mengamankan dua saset paket narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram. Barang bukti (BB) non-narkotika yakni satu unit ponsel android, satu lembar saset kosong, satu unit sepeda motor matik beserta kunci, satu lembar struk bukti transfer bank, satu lembar celana pendek warna cokelat, dan satu lembar jaket warna biru muda.
Rupanya tersangka tidak bergerak sendiri. Ia bekerja sama dengan orang tuanya NN yang saat ini berada di dalam Lapas Perempuan Kendari.
“Tersangka mengakui bahwa memperoleh barang haram tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih berada di dalam Lapas, kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai atas arahan melalui komunikasi ponsel,” ungkap AKP Ogen.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan.
“Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan: Fito
