Belum Rampung, Jalan Penghubung Andoolo – Tinanggea, Konsel Mulai Rusak Lagi
Konawe Selatan – Jalan yang menghubungkan Kecamatan Andoolo dan Tinanggea di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai rusak lagi. Padahal perbaikan jalan tersebut belum sepenuhnya rampung.
Perbaikan jalan yang menghabiskan uang Rp4,6 miliar dari APBD Sultra itu kondisinya sudah mulai rusak. Beberapa titik jalan mulai berlubang dan menjadi kubangan ketika turun hujan.
“Harusnya sudah bisa dinikmati, tetapi sampai hari ini tidak diselesaikan. Bahkan sudah mulai mengalami kerusakan bagian badan jalan dan sudah mulai kembali digenangi air,” keluh salah satu warga yang melintas, Wandi, Minggu (13/10/2024).
Proyek tersebut seharusnya rampung sejak tahun 2022 lalu dengan APBD Sultra Rp4,7 miliar. Tetapi, statusnya hingga kini belum jelas. Papan proyek yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra melalui kontraktor CV Adya Duta Pratama juga sudah tak terlihat di sekitar lokasi perbaikan jalan.
Direksi Penanggung Jawab Jalan Andoolo – Tinanggea, Asdi, berdalih kontraktor belum mempunyai kuota aspal. Terkait kerusakan itu, pihaknya berjanji akan melakukan perbaikan ulang sebelum proses pengaspalan dimulai lagi.
“Sebenarnya kemarin sudah mau mengaspal. Kita sudah datangkan prime coat (lapisan resep pengikat), tetapi tiba-tiba tidak jadi,” bebernya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, mengaku pihaknya belum mendapat aduan terkait dugaan mangkraknya jalan tersebut. Tetapi, jika ada aduan, pihaknya akan melakukan verifikasi untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Rico menambahkan, pihaknya wajib menindaklanjuti dugaan proyek mangkrak jika menemukan adanya kerugian negara. Begitu pun sebaliknya. Jika hanya ditemukan perbuatan melawan hukum, maka pihaknya tidak bisa melanjutkan proses penyelidikan. Meski begitu, perbuatan melawan hukum dapat dijerat dengan aturan atau undang-undang lain.
“Tipikor itu wajib proses kalau ada kerugian negara. Terkadang ada perbuatannya melawan hukum, tetapi tidak ada kerugian negara, itu bukan kewenangan Tipidkor. Tetapi tetap akan dijerat dengan aturan lain,” tutupnya.