Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

BEM FISIP UHO Kendari Gelar Demo Buntut Penangkapan 4 Mahasiswa Perkara Kasus Perusakan

BEM FISIP UHO Kendari Gelar Demo Buntut Penangkapan 4 Mahasiswa Perkara Kasus Perusakan
Sejumlah pedemo dari BEM FISIP UHO yang memaksa membakar ban di depan Mako Polresta Kendari. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (27/2/2024).

Kendari – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar aksi demontrasi di Mako Polresta Kendari, Selasa (27/2/2024).

Demo tersebut dilakukan buntut penangkapan 3 mahasiswa dalam kasus perusakan yang terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, November 2023 lalu.

Yustito selaku jenderal lapangan aksi ini dalam orasinya mengatakan, penyidik Polresta Kendari terlalu terburu-buru menetapkan para mahasiswa itu sebagai tersangka. Seharusnya, ada serangkaian penyelidikan dan penyidikan lebih dalam yang dilakukan oleh polisi.

Bahkan, ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dahulu atau restorative justice (RJ) yang dilakukan polisi dengan cara mempertemukan pelapor dan terlapor.

“Mereka ini adalah mahasiswa sekaligus aktivis. Ketika mereka ditahan, ini bentuk kriminalisasi terhadap kalangan aktivis,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, berkas 3 tersangka telah P21 dan dilimpahkan ke Kejari Kendari dan 1 orang masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan semua tahapan penyelidikan. Mereka terbukti melakukan perusakan, sudah ada upaya mediasi yang kami lakukan tetapi tidak ada titik temu,” bebernya.

Baca Juga:  Tak Ingin Ada Dualisme, Koordinator Bemnus Sulawesi Imbau Koordinator Pusat Segera Lakukan Kongres

Saat ini, kata Fitrayadi, masih ada 2 orang yang sedang dilakukan pencarian dan akan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 405 dan 170 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Untuk diketahui, demonstrasi tersebut sempat berlangsung panas. Pasalnya, sejumlah pendemo memaksa membakar ban di depan Mako Polresta Kendari. Aksi saling tarik ban pun terjadi antara pedemo dengan polisi.

Tak lama kemudian, pedemo ditemui oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari dan anggotanya yang lain. Usai diberikan penjelasan dan pemahaman, mereka akhirnya meninggalkan Mako Polresta Kendari.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten