Berada di Luar Kota, Kadispora Sultra Ikut Mangkir dari Panggilan Kejati
Kendari – Sama halnya dengan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulawesi Tenggara (Sultra), YSM kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (23/6/2021).
Sekitar pukul 15.59 WITA, Pengacara YSM, Dr. Abdul Rahman terlihat di Kantor Kejari Sultra. Kedatangannya tersebut untuk menyampaikan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak bisa menghadiri panggilan Kejati Sultra dengan alasan sedang berada di luar kota.
“Hari ini saya menyampaikan surat penundaan pemeriksaan YSM oleh karena yang bersangkutan sedang berada di Jakarta,” ujarnya kepada awak media.
Dirinya mengungkapkan kliennya tersebut tengah mengurus satu hal yang dirinya sendiri pun tidak tahu.
“Beliau meminta saya untuk menyampaikan kepada tim penyidik untuk meminta waktu lain atas pemeriksaannya. Untuk materi perkara juga saya belum bisa berkomentar karena belum ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Tambah Abdul, dirinya hingga saat ini belum mengetahui kapan tersangka YSM akan pulang ke Kendari.
“Untuk panggilan berikutnya tergantung dari pihak kejaksaan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin tambang PT Toshida Indonesia yang telah bergulir kurang lebih sepekan dan menyeret beberapa nama sebagai tersangka, yakni eks Plt. Kadis ESDM Sultra, Plt. Kadispora Sultra, Dirut PT Toshida Indonesia, dan General Manager PT Toshida Indonesia.
Dari keempat tersangka itu, dua di antaranya telah memenuhi panggilan Kejati Sultra dan dilakukan penahanan, yaitu eks Plt. Dinas ESDM Sultra, BHR dan GM PT Toshida, UMR.
Laporan: Fito
