Beraksi 3 Kali di Kolut, Pencuri asal Sulteng Diamankan Polisi
Kolaka Utara – Seorang pencuri asal Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial DM (41) berhasil diamankan personel Polsek Ngapa, Selasa (15/2/2022) dini hari.
DM ditangkap atas dugaan tindak pidana tiga kasus pencurian yang terjadi di beberapa tempat di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Hari Hermawan menjelaskan bahwa pelaku pertama kali menjalankan aksinya pada 7 Desember 2021 lalu saat mencuri sebuah laptop gaming merek Asus dengan total kerugian mencapai Rp8.500.000.
“Sekitar pukul 23.00 WITA, telah terjadi tindak pidana pencurian di Desa Beringin sengan korban atas nama Ulfa Aulia Putri Ridwan,” kata Hari dalam keterangan resminya.
Kemudian, pelaku kembali menjalankan aksinya pada tanggal 5 Februari 2022 lalu di Dusun III, Desa Beringin, Kecamatan Ngapa.
Dari tangannya berhasil disita barang bukti yaitu 1 unit ponsel Vivo Y12s warna putih dan 1 unit ponsel Oppo F1s warna putih dengan total kerugian korban atas nama St. Rohani sebesar Rp5.400.000.
“Terakhir, pada hari Minggu, tanggal 13 Februari 2022, sekitar pukul 23.30 WITA, terjadi lagi pencurian di Dusun III Desa Beringin, Kecamatan Ngapa dengan korban atas nama Yunus,” imbuhnya.
Dengan total kerugian sebanyak Rp10.000.000, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni 1 unit mesin potong kayu, 1 unit bor pistol, 1 unit mesin gerinda, dan 2 unit serutan kayu.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ngapa guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.