Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Berencana Kabur Tumpangi Kapal Malam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kendari Dibekuk Polisi

0
0
Berencana Kabur Tumpangi Kapal Malam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kendari Dibekuk Polisi
Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial LI yang diringkus polisi di Kendari. Foto: Istimewa. (13/2/2023).

Kendari – Seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan di Kota Kendari berhasil dibekuk polisi saat berencana kabur menumpangi kapal malam tujuan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/2/2023).

Pelaku berinisial LI (21) merupakan warga Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Ia ditangkap gara-gara mencuri sepeda motor milik seorang tukang ojek bernama Aspan Silondae (34).

Aksi pencurian ini terjadi di kawasan taman area Kendari Beach (Kebi) atau tepatnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (7/2) sekira pukul 20.00 Wita.

Awalnya, korban sedang beristirahat di kawasan taman. Tiba-tiba, LI bersama rekannya berinisial LF menghampiri tukang ojek tersebut.

“Korban langsung dipukul dan digeledah. Para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp55 ribu dan membawa kabur motornya,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, Selasa (14/2).

Saat kejadian, korban tidak berani melawan karena ketakutan. Ia memilih menyelamatkan diri dan meminta bantuan warga, tetapi motornya telah raib dibawa kabur oleh para pelaku. Korban pun melapor ke Polsek Kemaraya.

Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian dan berhasil menemukan pelaku di Pelabuhan Kapal Malam Kendari yang berlokasi di Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

“Pelaku sempat bersembunyi dalam kapal tapi berhasil kami amankan. Rencananya, dia ini mau kabur ke Muna,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor milik Aspan Silondae. Pelaku pun langsung digiring ke Mako Polsek Kemaraya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, LI dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

“Saat ini, anggota kami sedang mengejar salah satu pelaku lainnya,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: