Beri Komentar Tak Terpuji untuk KRI Nanggala, Warga Konawe Ini Rayakan Lebaran di Penjara
Kendari – Akibat cuitan komentar tak senonohnya di Facebook atas tenggelamnya KRI Nanggala 402, Muhammad Jisran Rahman dijerat UU ITE dan harus merayakan lebaran di penjara.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menuturkan, Jisran akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Kemarin sore penahanannya sudah berlaku, tapi masih dalam tahanan penyidik itulah mengapa cuma 20 hari saja,” ujar Dolfi dalam keterangan persnya, Sabtu (1/5/2021).
Penahanan warga asal Konawe itu dilakukan usai adanya pemeriksaan oleh ahli ITE, bahasa, dan Laboratorium Forensik Makassar, Jumat (30/4) kemarin.
“Hasil pemeriksaan itu, memang akun Facebook yang ia gunakan untuk berkomentar merupakan miliknya dan tidak pernah digunakan oleh orang lain,” jelas Dolfi.
Diberitakan sebelumnya, Jusrin memberi komentar pada postingan status salah seorang warganet Facebook yang meminta doa untuk para korban KRI Nanggala 402.
Di sana Jusrin berkomentar, bahwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 diakibatkan para awak kapal memiliki banyak dosa karena memakan uang haram. Parahnya, ia juga mengatakan istri para korban kini menjadi janda dan dengan begitu mereka bisa dilecehkan secara seksual.
Laporan: Fito
