Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Beri Perlindungan Hak Cipta dan Karya Masyarakat, Kadin Sultra dan Kemenkumham Teken MoU

Beri Perlindungan Hak Cipta dan Karya Masyarakat, Kadin Sultra dan Kemenkumham Teken MoU
Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang melakukan penandatanganan MoU perlindungan hak cipta da karya masyarakat. Foto: Istimewa. (8/8/2022).

Kendari – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra lakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang perlindungan hak cipta dan karya masyarakat, Senin (8/8/2022).

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang menuturkan, kerja sama ini menjadi hal yang membahagiakan baginya. Sebab melalui Kemenkumham pemerintah telah memberi fasilitas, perlindungan, serta kepastian hukum tentang pendaftaran HAKI bagi karya-karya baik perorangan maupun perusahaan.

“Kita memiliki hak yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan di luar kewenangannya,” tuturnya.

Dengan begitu, kata Anton produk atau karya yang dihasilkan dengan merek yang telah didaftarkan secara resmi, tentu akan ada mekanisme yang harus dilakukan.

“Sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk dipahami,” sambungnya.

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sultra itu juga mengapresiasi terobosan yang dilakukan Kemenkumham dalam penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana konsep perseorangan yang memungkinkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat melakukan peningkatan skala usaha, akses pembiayaan perbankan, dan keringanan pajak dengan pembiayaan pada waktu tertentu.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan berbagai pihak yang meliputi bidang usaha di antaranya perbankan, asuransi, pasar modal, media, perhotelan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan tenaga kerja.

Baca Juga:  PPKM Turun Level 2, Kendari Bersih dari Zona Merah Covid-19

“Kerja sama-kerja sama tersebut telah kami tindak lanjuti dengan berbagai kegiatan konkret,” ungkapnya.

Hal senada pun disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba. Bukan hanya dengan Kadin Sultra, penandatanganan nota kesepahaman serupa juga dilakukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota yang ada di Sultra, tentang layanan hukum dan hak asasi manusia.

“Tentu salah satu lingkupnya tentang kekayaan intelektual,” ujar Silvester.

Kemudian dengan pihak lainnya seperti DPRD tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Provinsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kepolisian Daerah (Polda) tentang penyuluhan hukum terpadu.

Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi yang turut hadir dalam penandatanganan naskah kesepahaman itu berharap ini dapat memberikan sumbangsih yang positif bagi pembangunan ekonomi kreatif di Provinsi Sultra serta perlindungan terhadap aset tradisi budaya masyarakat di Bumi Anoa.

“Kita patut bersyukur dan berbangga menjadi masyarakat Sultra karena kita mewarisi khazanah intelektual dan sumber daya alam banyak,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten