Beri Sumbangan ke Pengemis di Kendari Bisa Dipidana dan Denda Rp50 juta
Kendari – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari mengimbau masyarakat agar tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun kepada pengemis. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinsos Kendari, Husni Mubaraq, mengatakan pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan sanksi pidana 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
“Barang siapa yang memberi atau menerima itu akan dikenakan sanksi. Ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta,” katanya kepada Kendariinfo, Rabu (8/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa sejak terbitnya perda tersebut, Pemkot Kendari sudah langsung melakukan tindak lanjut dengan sosialisasi, termasuk penindakan terhadap mereka yang melanggar.
“Kalau untuk warga Kendari sebenarnya sebanyak 85 persen masyarakat itu sudah sadar untuk tidak memberi. Namun karena kita ini ibu kota provinsi yang banyak dikelilingi daerah tambang, jadi banyak warga luar masuk dan masih memberikan,” jelasnya.
Menurutnya, hal itulah yang menyebabkan hingga saat ini pengemis masih saja ada di Kota Kendari. Apalagi perputaran uang di jalanan cukup besar dan menjanjikan.