Berikut Tarif BBM Nonsubsidi yang Berlaku di Sultra per November 2024
Sulawesi Tenggara – PT Pertamina (Persero) merilis harga bahan bakar minyak (BBM) umum yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyesuaian harga BBM umum tersebut untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Penyesuaian disampaikan langsung dalam pengumuman resmi PT Pertamina melalui laman resminya yang terhitung mulai tanggal 1 November 2024. Dalam keputusan menteri tersebut, sejumlah harga BBM khusus nonsubsidi memiliki harga baru yang telah disesuaikan dengan masing-masing provinsi di Indonesia.
Di Sultra, harga BBM jenis Pertamax dengan nilai oktan 92 (RON 92) dibanderol Rp12.400 per liter atau tidak mengalami perubahan dengan harga per Oktober 2024 lalu. Untuk Pertamax Turbo dengan nilai oktan 98 (RON 98) mengalami kenaikan Rp250 yang sebelumnya pada Oktober 2024 Rp13.550 per liter kini menjadi Rp13.800 per liter.
Sementara untuk BBM jenis diesel, Dexlite dengan nilai cetane number 51 (CN 51) saat ini Rp13.350 mengalami kenaikan Rp350 dibanding Oktober 2024 yang dibandrol seharga Rp13.000 per liter. Untuk Pertamina Dex dengan nilai cetane number (CN 53) seharga Rp13.730. Tarif itu mengalami kenaikan Rp280 dibanding Oktober 2024 yang dibandrol seharga Rp13.450 per liter.
