Berkas Lengkap, Tersangka Prof B dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Kendari
Kendari – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyerahkan tersangka Prof B dan sejumlah barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Pasalnya, berkas pemeriksaan guru besar UHO ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik telah melimpahkan perkara Prof B ke Kejari Kendari pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 12.00 Wita.
“Anggota saya sudah di Kejari mengantar berkas tersangka Prof B. Berkasnya sudah lengkap, sudah P 21,” ujarnya kepada Kendariinfo, Rabu (7/12/2022).
Sebelumnya, Fitrayadi mengaku bahwa berkas Prof B sempat dikembalikan. Pasalnya, ada salah satu dokumen yang berkaitan dengan surat pengangkatan Prof B sebagai profesor atau guru besar di UHO yang dibutuhkan oleh pihak Kejari Kendari.
Dokumen tersebut sempat diminta oleh penyidik kepada Prof B, tetapi Prof B berdalih tak lagi mengantongi dokumen SK pengangkatan tersebut.
“Ada petunjuk berupa dokumen yang kami minta dari tersangka (Prof B) tetapi tersangka mengaku berkas tersebut sudah tidak ada,” ujar Fitrayadi pada Kamis (10/11) lalu.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dan mengirim surat ke tempat tersangka bekerja atau pihak UHO. Kemudian pihak kampus telah menyerahkan dokumen itu tanpa menghalangi atau mempersulit langkah-langkah penyelidikan polisi.
Untuk diketahui, Prof B merupakan guru besar di UHO. Dia diadukan oleh mahasiswanya dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) inisial R (20) pada Senin (18/7) lalu tentang kasus kekerasan seksual.
Pada Kamis (18/8), penyidik Polresta Kendari akhirnya menetapkan Prof B sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap inisial R.
