Berlanjut! Kades Matandahi Konsel Dipolisikan atas Dugaan Serobot Lahan Warga
Konawe Selatan – Kepala Desa (Kades) Matandahi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial KHR resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan milik salah seorang warganya seluas 3 hektare, Rabu (25/11/2021).
Anak dari pelapor (pemilik lahan), Tri Aswan yang mendampingi ayahnya, Nasir untuk melapor ke Polres Konsel, mengatakan, sengketa lahan ini sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Proses penyelesaian waktu itu selalu berakhir dengan mediasi, namun KHR selaku terlapor masih saja nakal dan melakukan penyerobotan.
“Hari ini kami datang ke Polres guna melaporkan kembali Kepala Desa Matandahi yang sudah melakukan penyerobotan lahan saya sebanyak 3 hektare,” kata Tri Aswan saat ditemui usai melakukan pelaporan di Polres Konsel, Rabu (25/11).
Dia menambahkan, sebenarnya pihaknya telah melakukan pelaporan pada 2018 lalu dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/12/II/18/SPK tertanggal 26 Februari 2018. Namun prosesnya tidak berjalan dan tidak menemukan titik terang, sehingga kembali mengajukan laporan.
“Tadi sudah di BAP ulang, kami juga tidak tau kenapa kasus ini tidak berjalan, menurut penyidik tadi katanya dia tidak tahu dan itu ditangani oleh penyidik yang sebelumnya,” tambahnya.
Saat melakukan pelaporan, telah dilakukan Berita Acara Perkara (BAP) kepada ayahnya dengan 15 pertanyaan.
Aswan mengungkapkan, Kades Matandahi melakukan penyerobotan lahan miliknya dengan melakukan pemagaran kawat besi, kemudian menjadikannya sebagai tempat untuk memelihara sapi-sapinya.
Diduga, oknum Kades yang mengeklaim tanah seluas 3 hektare itu hanya berlandaskan tanah tersebut milik keluarganya tanpa bisa memperlihatkan surat atau sertifikat lahan.
“Saya ada sertifikatnya lengkap dari BPN yang diterbitkan tahun 1993. Sedangkan Pak Desa, untuk SKT pun tidak ada, baru dia mengeklaim itu miliknya,” ungkap Aswan.
Lanjutnya, sejak lahannya diserobot sekitar 10 tahun lalu, pihak keluarga sangat dirugikan. Pasalnya, mereka yang merupakan pemilik sah tanah, tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut.
“Lahan yang diserobot itu dia gunakan sebagai rest sapi. Kepala Desa sudah pagar keliling itu saya punya lahan,” lanjutnya.
Sementara itu, Bripka Nukran Ibrahim, selaku penyidik yang menangani kasus ini membenarkan laporan itu, dan telah diproses. Kemudian, pekan depan akan melakukan pemanggilan beberapa saksi.
“Iya benar, berikan kami waktu untuk bekerja, kemungkinan Senin atau Selasa depan kita akan melakukan pemanggilan beberapa orang saksi,” pungkasnya.
Diduga Serobot Tanah Warga, Oknum Kades di Konsel Terancam Berurusan Hukum