Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Berlanjut! Kejati Tetapkan 4 Tersangka Kasus PT Toshida Indonesia

Berlanjut! Kejati Tetapkan 4 Tersangka Kasus PT Toshida Indonesia
Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi PT Toshida Indonesia oleh Kejati Sultra. Foto: Fito/Kendariinfo. (17/6/2021).

Kendari – Kasus dugaan korupsi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin tambang PT Toshida Indonesia, kini memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam penyidikannya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan pihak ESDM Sultra yakni mantan Plt kepala dinas (Kadis), inisial BHR dan mantan kepala bidang (Kabid) Minerba, YSM yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pemuda dan Olahraga Sultra.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq dalam konferensi pers, pada Kamis (17/6/2021) mengatakan, dua tersangka lainnya merupakan petinggi PT Toshida Indonesia.

“Dua lainnya yakni direktur utama PT Toshida, inisial LSO dan general manager, UMR,” katanya.

Lanjutnya, dari keempat tersangka baru dua yang menghadiri panggilan Kejati, yakni BHR dan UMR.

“Kepada keduanya baru akan dilakukan penahanan hari ini. Sedangkan dua tersangka lainnya masih kami usahakan pemanggilan,” terangnya.

Dari tindakan nakal tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp168 miliar.

Setyawan juga mengungkapkan, selain empat tersangka itu, sebanyak 33 orang saksi dan empat ahli juga telah diperiksa.

“Beberapa ahli serta saksi telah kami lakukan pemeriksaan. Untuk para tersangka saat ini, masih keempat orang tersebut. Karena proses penyidikan masih terus kami lakukan, penambahan tersangka bisa saja terjadi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Viral Jalan Poros Kendari - Konsel Dipakai Akses Angkut Ore Nikel Perusahaan Tambang

Laporan: Fito

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten