Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Berpotensi Cemari Lingkungan, DPRD Kendari Tak Izinkan Pasar Mokoau

0
0
Berpotensi Cemari Lingkungan, DPRD Kendari Tak Izinkan Pasar Mokoau
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala. Foto: Istimewa.

Kendari – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala menyoroti soal pembangunan Pasar Mokoau yang sampai dengan saat ini belum memiliki perizinan. Dia mengatakan, pihaknya belum memberikan izin, karena pasar tersebut dinilai berpotensi mencemari lingkungan. 

“Pendirian pasar yang dibangun secara swadaya itu belum memperoleh izin dari legislatif dan eksekutif. Lokasinya berada tepat di sisi sungai yang mengalir di kawasan Kebun Raya Kendari,” katanya, Senin (1/11/2021). 

Berdasarkan temuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, jika pasar tersebut dilanjutkan pembangunannya, maka hal itu dapat merusak lingkungan sekitar. Menurutnya, masih ada alternatif beberapa pasar yang lowong dan bisa diisi masyarakat yang ingin berusaha, seperti Pasar Baruga dan Pasar Anduonohu.

Lahan pasar di Kelurahan Mokoau yang diduga tidak berizin. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (7/9/2021).

“Kalau jadi dibangun, pasti akan mencemari sungai. Akan merusak lingkungan. Beberapa tahun ke depan akan berdampak pada lingkungan sekitar, itu yang tidak kita inginkan. Sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan kalau hanya untuk mencari nafkah. Masih ada pasar-pasar lain yang kosong dekat-dekat situ, ada Pasar Baruga, Pasar Anduonohu,” jelasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menegaskan, ia menolak segala bentuk pembangunan yang terjadi di Pasar Mokoau. 

“Kami sudah menginstruksikan Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran pasar. Tidak boleh ada pembangunan pasar di sana. Camat dan lurah sudah memberikan peringatan tapi warga masih membangun. Ke depan kami akan turunkan bersama Satpol. Kalau perlu dengan Polres dan Kodim Kendari untuk turun tangan,” tegasnya. 

Sebenarnya pengelola pasar tersebut telah meminta izin untuk pendiriannya. Namun ditolak dengan tegas, karena lokasi yang menjadi pasar itu berada di kawasan strategis Kota Kendari, seperti Kantor Gubernur Sultra, Polda Sultra, dan Bank Indonesia. 

“Pasar itu juga berada di dekat Kebun Raya, dan ada Sungai Mokoau. Itu kita khawatirkan bisa mencemari lingkungan. Jumlah penduduknya juga masih sedikit, jadi bisa cari alternatif pasar terdekat dari situ, tidak perlu bangun pasar,” pungkasnya. 

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: