Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Berstatus DPO, Permohonan Praperadilan Dirut PT Toshida Tak Diterima PN Kendari

Berstatus DPO, Permohonan Praperadilan Dirut PT Toshida Tak Diterima PN Kendari
Suasana sidang putusan permohonan praperadilan Dirut PT Toshida Indonesia. Foto: Istimewa. (21/10/2021).

Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas IA tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LSO). Hal itu diputuskan Hakim Tunggal PN Kendari, I Made Sukanada dalam sidang putusan praperadilan, Kamis (21/10/2021).

Melalui Humas PN Kendari Kelas IA, Ahmad Yani, mengatakan, keputusan itu diambil dengan dasar Surat Edaran (SE) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018, bahwa seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak dapat mengajukan praperadilan.

“Bukan ditolak, tapi tidak diterima. Artinya, pokok perkara belum diperiksa. Alasannya, karena formalitasnya belum memenuhi syarat. Sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2018, pengajuan praperadilan itu harus diajukan oleh orang yang statusnya tidak dalam DPO. Praperadilan bisa diajukan kembali kalau status DPO-nya dicabut,” katanya kepada Kendariinfo saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Berstatus DPO, Permohonan Praperadilan Dirut PT Toshida Tak Diterima PN Kendari
Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (21/10/2021).

Untuk diketahui, surat DPO dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) usai Dirut PT Toshida ini tidak menghadiri panggilan penyidik sebanyak tiga kali.

Pada persidangan hari ini, LSO kembali tidak hadir, dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Keberadaannya hingga kini masih belum diketahui.

Sementara itu, Penyidik Kejati, Sugiatno ketika ditemui usai persidangan menyampaikan, pihaknya akan segera membawa berkas perkara LSO ke persidangan, dan terus melakukan pencarian tersangka.

“Saat ini proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum kurang lebih sudah 70 persen. Kami juga terus berupaya mencari keberadaan LSO,” tutupnya.

Baca Juga:  Kadis Perkebunan dan Hortikultura Koltim Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Robusta

Diberitakan sebelumnya, LSO ditetapkan sebagai tersangka atas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.

Selain LSO, terdapat tiga tersangka lainnya yang telah memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah mantan Plt. Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin, GM PT Toshida Umar.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) Sultra, kerugian yang ditanggung negara dari kasus ini mencapai Rp495 Miliar.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten