Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Education

Bertambah! Kini Total 5 Sekolah di Kendari Laporkan Indikasi Kasus Covid-19

Bertambah! Kini Total 5 Sekolah di Kendari Laporkan Indikasi Kasus Covid-19
SDN 22 Kendari, salah satu sekolah yang melaporkan adanya indikasi kasus Covid-19. Foto: Nasrun Katingka/Kendariinfo. (21/2/2022).

Kendari – Hingga kini sudah ada total lima sekolah di Kota Kendari yang melaporkan siswa dan gurunya terindikasi terpapar virus Covid-19. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari memprediksi jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah.

Kepala Dinas (Dikmudora) Kota Kendari, Makmur, menyebutkan bahwa minggu lalu hanya ada empat sekolah yang melaporkan indikasi kasus. Keempat sekolah tersebut yakni SDN 56 Kendari, SDN 84 Kendari, SDN 88 Kendari, dan SDN 22 Kendari.

“Kini bertambah lagi satu yakni SDN 22 Kendari yang melaporkan sejumlah siswanya sakit dengan gejala mirip Covid-19. Selain itu, ada beberapa orang tua siswa lain juga melaporkan hal yang sama, tapi itu belum bisa kami pastikan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).

Kepala Dikmudora Kota Kendari, Makmur.
Kepala Dikmudora Kota Kendari, Makmur. Foto: Nasrun Katingka/Kendariinfo. (21/2/2022).

Lanjutnya, ia mengatakan gejala yang dialami oleh sejumlah siswa dan guru tersebut berupa batuk, demam, dan sakit tenggorokan. Namun menurutnya angkanya belum terlalu signifikan.

“Angkanya masih kecil, cuma ada satu atau dua di tiap sekolah yang melaporkan tersebut, jadi belum bisa disebut sebagai klaster (sekolah),” tambahnya.

Ketua PGRI Kota Kendari tersebut juga mengungkapkan telah berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, untuk ke depan melakukan tes swab kepada beberapa siswa. Baginya, kesehatan peserta didik adalah yang paling utama.

Baca Juga:  Ngamuk! Kasus Covid-19 di Kendari Bertambah 74 Orang

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring pun telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/449/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Senin (21/2/2022).

“Untuk sementara PJJ sampai tanggal 26 Februari, kemudian bakal kita evaluasi. Kalau masih belum memungkinkan, bakal diperpanjang hingga seminggu lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Kendari, Rahminingrum terus berharap dan mendorong percepatan vaksinasi anak yang saat ini angkanya baru mencapai 20,22 persen.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten