Berulah di Kendari, Residivis Copet Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari berhasil mengamankan seorang pencopet yang beraksi pada Jumat (4/6/2021) di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari.
Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial ZA (25) merupakan penjahat kambuhan atau residivis, kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
ZA dilaporkan atas kejadian copet yang menimpa seorang wanita berinisial RB (38).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata menjelaskan, kronologi peristiwa itu bermula setelah RB bersama anaknya berbelanja di warung, lalu berjalan kaki dengan membawa sebuah kantong plastik yang berisikan tas.
Sedangkan, di dalam tas tersebut berisikan barang-barang berharga milik RB.
“Tas tersebut berisi 1 buah kalung emas dengan berat 5 gram, 1 unit handphone merek Samsung, dan uang tunai Rp100 ribu,” ungkapnya.
Sementara pelaku ZA saat itu melintas dengan sepeda motornya dan melihat korban memegang barang bawaanya.
“Pelaku berhenti dan balik kanan, lalu mendekati korban kemudian langsung merampas tas milik korban dan melarikan diri,” sambungnya.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun jeruji besi.
Laporan: Fera
