Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Berusaha Kabur saat Digerebek Petugas, Pengedar Sabu-Sabu di Muna Dihadiahi Timah Panas

0
0
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin (tengah) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang diedarkan oleh pelaku. Foto: Istimewa. (21/2/2023).

Muna – Seorang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dihadiahi timah panas ketika berusaha kabur saat digerebek petugas, Senin (20/2/2023).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin saat dikonfirmasi Kendariinfo mengatakan bahwa pengedar sabu-sabu yang dihadiahi timah panas itu berinisial MR (18).

“Benar, MR berusaha kabur sehingga dia dihadiahi timah panas,” ujarnya, Selasa (21/2).

Lima pria yang diamankan polisi usai terlibat penyalagunaan sabu-sabu. Foto: Istimewa. (21/2/2023).

Mulkaifin menjelaskan, MR ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan Jati, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna bersama 4 rekan lainnya inisial AR (20), FN (18), DA (19), dan R (18).

Para pelaku diringkus berdasarkan informasi warga sekitar terkait adanya penyalahgunaan sabu-sabu di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita 13 saset sabu-sabu seberat 25,60 gram, 4 buah pipet, alat isap, 2 buah HP, beberapa potongan pipet, timbangan digital, dan sebuah kendaraan roda dua.

“Para pelaku ini kategori pengedar dan pemakai,” tambahnya.

Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, sabu-sabu tersebut milik MR dan diperoleh dari seorang pria berinisial KN dari Kota Baubau.

Kini, para pelaku telah diringkus. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: