Berusaha Kabur saat Ditangkap, Maling yang Resahkan Warga di Buteng Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Buton Tengah – Maling yang meresahkan warga di Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) diringkus polisi, Kamis (13/7/2023) sekira pukul 18.30 Wita. Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas sehingga polisi melakukan penegakan hukum terukur atau melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton mengatakan, pelaku berinisial AL (32) warga Dusun Langgohe, Desa Walando, Kecamatan Gu, Buteng. Ia menggasak barang-barang elektronik dan sembako di salah satu kios milik La Uni (40) di Desa Walando, Kecamatan Gu, Buteng, Jumat (7/7) sekira pukul 02.00 Wita, dini hari.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, Tim Resmob Polres Buteng diturunkan untuk melakukan penangkapan. Namun, saat ditangkap, AL berusaha kabur sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas.
“Pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan penegakan hukum secara terukur dengan melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur pada kaki,” tegas Sunarton kepada Kendariinfo, Minggu (16/7).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 3 buah TV, 3 speaker, kipas angin, 7 karung beras, 2 buah headset, dan HP. Selanjutnya, pelaku dan seluruh BB dibawa ke Polres Buteng untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, lanjut Sunarton, pelaku mengaku menggasak barang-barang elektronik warga untuk dijual. Pelaku mengaku uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari.
Akibat perbuatannya, AL dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan acaman pidana paling lama 7 tahun penjara.





