Berusaha Melarikan Diri, Buronan Kasus Pencabulan Anak di Muna Berhasil Diringkus Polisi
Muna – Seorang buronan kasus pencabulan anak di bawah umur inisial RA (17) warga Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berusaha melarikan diri saat akan diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Tongkuno, Sabtu (9/4/2022) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy mengatakan, meskipun berusaha kabur, polisi berhasil mengejar dan membekuk pria tersebut.
Pelaku dijebloskan ke dalam penjara usai menggauli anak di bawah umur inisial WOS (14).
“Benar, pelaku RA ditangkap di Tongkuno dan saat ini sudah diamankan di Rutan Polsek Tongkuno. Untuk sementara, dia ditahan selama tujuh hari ke depan terhitung sejak 10 – 16 April 2022 mendatang,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy, Minggu (10/4).
Ia menjelaskan, selama beraksi, pelaku telah menggauli korban sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda.
Pertama, pelaku menggauli korban pada hari Rabu (5/1) sekitar pukul 22.00 WITA di dalam gedung salah satu SD di Kecamatan Tongkuno. Modus pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan, ternyata ia dibawa di tempat tersebut. Pelaku melakukan pemaksaan sehingga korban tak berdaya.
Pencabulan kedua pada hari Senin (10/1) sekitar pukul 23.00 WITA disalah satu kebun warga yang ada di Kecamatan Tongkuno dan aksi ketiga pelaku terjadi pada hari Rabu (12/1) sekitar pukul 23.00 WITA di lokasi yang sama.
Modus pelaku melancarkan aksi kedua dan ketiganya ini dengan cara mengajak rekan pelaku inisial S. Sesampainya di kebun itu, S meninggalkan lokasi dan pelaku kembali melancarkan aksi tak senonohnya.
Akibat pencabulan ini, korban mengalami rasa sakit pada organ vital. Dia mengadu kepada orang tuanya hingga akhirnya pelaku dilaporkan di Polsek Tongkuno.
Setelah dilaporkan, saat itu juga (Januari 2022) pelaku langsung melarikan diri di Maluku. Setelah tiga bulan buron, pelaku kembali di Kecamatan Tongkuno. Polisi yang mengetahui itu langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku yang sementara pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya.
“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap tapi berhasil dibekuk,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
