Besaran UMK Kendari 2023 Masih Belum Ditetapkan
Kendari – Masyarakat Kota Kendari masih harus lebih bersabar perihal besaran Upah Minimum Kota (UMK) 2023 yang masih belum ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
Kepala Bidang Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid mengatakan, usulan besaran UMK telah diserahkan ke Gubernur Sultra sejak awal Desember 2022.
Tetapi hingga saat ini atau Selasa (13/12/2022), pihaknya belum juga menerima penetapan dari Gubernur Sultra. Seharusnya berdasarkan surat keputusan pemerintah pusat besaran UMK harus sudah diumumkan pada tanggal 7 Desember 2022 lalu.
“Tapi seiring waktu itu masih diproses, sudah ada angka tapi nanti saja diumumkan saat sudah ditetapkan Gubernur,” kata Susianti saat ditemui usai kegiatan di salah satu hotel di Kendari.
Saat ini berkas usulan besaran UMK Kendari 2023 tersebut telah dibawa ke Wakatobi, untuk ditandatangani oleh Gubernur Sultra Ali Mazi. Ali Mazi sedang berada di Wakatobi guna mengikuti peringatan Hari Nusantara 2022 sejak 11 – 13 Desember 2022.
“Saya baru dihubungi kemarin di WhatsApp sama orang Pemprov, katanya suratnya sudah dibawa ke Wakatobi untuk ditandatangani pak gubernur,” jelasnya.
Susianti menjelaskan UMK Kendari 2023 mengalami kenaikan 6,04 persen dari UMK sebelumnya. Di mana besaran UMK Kendari tahun 2022 sebesar Rp2.823.315, dengan adanya prediksi kenaikan 6 persen maka akan bertambah sekiranya Rp170.528 sehingga UMK Kendari 2023 yang diusulkan ke Gubernur Sultra sebesar Rp2.993.843.
Besaran tersebut tentunya telah dibahas dan disepakati oleh dewan upah bersama stakeholder, perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah termasuk akademisi.