Besaran UMP 2026 di Sultra Bakal Diumumkan 24 Desember 2025
Kendari – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra tahun 2026 bakal diumumkan pada 24 Desember 2025, seiring masih berjalannya proses penyesuaian terhadap regulasi pengupahan terbaru.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra hingga pertengahan Desember 2025 belum menetapkan nilai UMP 2026. Proses penetapan masih berlangsung karena pemerintah daerah tengah melakukan sosialisasi aturan baru terkait mekanisme penentuan UMP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kepala Transnaker Sultra, Laode Muhammad Ali Haswandy, menjelaskan perubahan regulasi tahun ini membawa penyesuaian dalam formula penghitungan upah minimum. Salah satu komponen yang kini diperhitungkan adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa KHL menjadi komponen tertentu dalam penghitungan upah. Kami masih menyesuaikan teknis pelaksanaannya,” kata Haswandny, Rabu (17/12/2025).
Sebagai dasar hukum, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12). Regulasi tersebut disusun melalui pembahasan panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan serikat buruh.
Dalam aturan itu, skema kenaikan upah ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa dengan rentang nilai 0,5 hingga 0,9.
