Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

BI Sultra Catat 232 Lembar Temuan Uang Palsu pada 2022

BI Sultra Catat 232 Lembar Temuan Uang Palsu pada 2022
Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (3/5/2022).

Kendari – Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat, pada periode Januari – Mei 2022 sebanyak 232 lembar uang palsu ditemukan beredar di masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Kepala Perwakilan BI Sultra, Aryo Wibowo T Prasetyo. Ia menuturkan, ratusan uang palsu itu rata-rata adalah hasil temuan dari perbankan.

“Temuan uang palsu di tahun 2022 sekitar 232 lembar sampai posisi bulan Mei. Hampir 90 persen laporan temuan itu dari Bank,” ujarnya kepada Kendariinfo, Jumat (3/5/2022).

Deputi Kepala Perwakilan BI Sultra, Aryo Wibowo T Prasetyo.
Deputi Kepala Perwakilan BI Sultra, Aryo Wibowo T Prasetyo. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (3/5/2022).

Jumlah tersebut alami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 211 lembar. Sejak tahun 2016 – 2022, temuan uang palsu di Sultra mengalami naik turun, yakni:

  • Tahun 2016 sebanyak 2.276 lembar
  • Tahun 2017 sebanyak 1.229 lembar
  • Tahun 2018 sebanyak 541 lembar
  • Tahun 2019 sebanyak 138 lembar
  • Tahun 2020 sebanyak 104 lembar
  • Tahun 2021 sebanyak 211 lembar
  • Tahun 2022 sebanyak 231 lembar.

Aryo Wibowo mengaku, rata-rata uang palsu yang ditemukan adalah uang dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.

“Uang palsu yang kami temukan rata-rata pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu karena ada motif ekonominya,” jelasnya.

Baca Juga:  BI Sultra Target Gaet 120 Ribu Pengguna Baru QRIS Tahun Ini

Dia mengungkapkan, untuk temuan uang palsu 2016 – 2020 telah dilakukan pemusnahan oleh pihak kepolisian setelah dilakuan uji laboratorium oleh Bank Indonesia.

“Alur pemusnahannya, setelah mendapat laporan dari perbankan atau masyarakat, kemudian kami lakukan pemeriksaan di laboratorium. Setelah itu kami membuat laporan ke polisi untuk tindak lanjut apabila akan dilakukan penyelidikan sebagai barang bukti. Jika sudah tidak ada tindak, kami bersama kepolisian akan melakukan pemusnahannya,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten