Biaya Tes Bebas Narkoba Rp200 Ribu saat PPDB di Kendari Tuai Polemik
Kendari – Biaya tes bebas narkoba saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai polemik. Saat proses PPDB setiap orang tua siswa akan dikenakan tarif pembayaran mencapai Rp200 ribu.
Warga berinisial Y menerangkan saat mendampingi anaknya mendaftar ulang di salah satu SMA di Kota Kendari, ia dimintai kartu bebas narkoba. Untuk mengurus itu semua, Y harus mengeluarkan biaya sebesar Rp200 ribu.
“Sudah tidak masuk akal harga sebesar itu. Kondisi sedang menjerit ini, ditambah lagi dengan biaya itu,” kesalnya, Kamis (11/7/2024).
Y menilai, tagline pendidikan gratis hanyalah iming-iming saja. Seharusnya ada perhatian khusus atau langkah lain yang disiapkan agar biaya-biaya tersebut tidak membebani orang tua siswa.
Y sebenarnya tak menolak adanya tes bebas narkoba. Bahkan sangat mendukungnya demi mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Tetapi kebijakan itu seharusnya menjadi perhatian serius Pemprov Sultra.
“Saya pikir pemerintah harus mengevaluasi kebijakan ini. Seharusnya Dikbud Sultra yang bertanggung jawab, jangan lagi dibebankan ke kami,” ujarnya.
Tes bebas narkoba sendiri menjadi salah satu persyaratan pendaftaran ulang. Di mana sekolah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra. Kebijakan itu diterapkan dan menjadi atensi langsung dari Dikbud Sultra.
Y berharap pemerintah mengambil peran yang lebih aktif dalam pencegahan narkoba tanpa membebani mereka dengan biaya tambahan. Apalagi kondisi itu membuat rakyat kecil semakin menjerit.
Kepala Dinas Dikbud, Yusmin, mengatakan sebelumnya bahwa syarat bebas narkoba diterapkan untuk memastikan calon siswa SMA dan SMK bebas dari narkoba. Meski begitu, siswa yang dinyatakan pernah menggunakan narkoba akan tetap diterima di sekolah melalui rehabilitasi.
Surat keterangan itu pun sebenarnya bukan menjadi syarat ketika pertama kali mendaftar, melainkan saat calon peserta didik telah dinyatakan diterima di sekolah tersebut.
“Nanti calon siswa tes mandiri di lembaga yang berwenang soal narkoba. Surat itu kemudian disertakan pada saat mendaftar ulang atau ketika mereka sudah diterima di sekolah,” ujar Yusmin.