Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

BKSDA Sultra Gagalkan Penyelundupan 24 Ekor Burung Dilindungi Jenis Nuri Bayan dan Kakak Tua Jambul Kuning

0
0
BKSDA Sultra Gagalkan Penyelundupan 24 Ekor Burung Dilindungi Jenis Nuri Bayan dan Kakak Tua Jambul Kuning
24 ekor burung yang dilindungi diamankan di Kantor SKW I Baubau BKSDA Sultra. Foto: Istimewa.

Baubau – Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Baubau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan penyelundupan 24 ekor burung dilindungi.

24 ekor burung itu di antaranya 20 ekor Kakatua Jambul Kuning dan 4 ekor burung Nuro Bayan. Saat ini hewan dilindungi tersebut sudah berada di Kantor SKW I Baubau.

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie mengungkapkan burung-burung dilindungi itu berasal dari Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Kemudian hendak diselundupkan ke Kota Surabaya melalui Kapal Pelni KM Nggapulu, Jumat (6/10/2023).

“Burung-burung dilindungi ini berasal dari Kepulauan Aru,” kata Sakrianto saat ditemui wartawan di Kantor BKSDA Sultra, Jumat (27/10).

Sakrianto mengatakan penyelundupan itu lebih dulu diketahui oleh petugas Kapal Pelni KM Nggapulu. Ketika itu, puluhan burung yang diselundupkan menggunakan dus minuman kemasan berbunyi.

Sehingga memancing kecurigaan awak kapal. 4 dus yang dicurigai lalu dibongkar. Benar saja, awak kapal menemukan burung-burung yang dilindungi itu. Namun saat itu tidak ditemukan keberadaan pemilik dus berisi burung-burung tersebut.

Sakrianto menuturkan setelah kapal tersebut sandar di Pelabuhan Murhum Baubau, pihak Kapal Pelni KM Nggapulu langsung menyerahkan hewan dilindungi itu ke pihak BKSDA Sultra.

“Setelah kita amankan, kita karantina, observasi, lalu akan kita serahkan ke BKSDA Maluku,” ungkapnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: