BNNP Sultra Musnahkan 966 Gram Sabu-Sabu Hasil Temuan di Bandara Oktober Lalu
Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 966,4184 gram, Selasa (7/12/2021).
Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua tersangka yang dilakukan oleh BNNP Sultra di Bandara Udara Haluoleo Kendari, Jumat (29/10) lalu. Mereka adalah KK (27), dan IN (24).
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan, pemusnahan hari ini merupakan yang kelima di tahun 2021.
“Ini merupakan pemusnahan kami yang kelima di tahun ini. Perlu kami sampaikan total barang bukti narkoba yang telah kami musnahkan sejak Januari hingga Desember 2021 mencapai 6,5 kilogram,” katanya.
Ginting mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pasangan suami istri. Barang haram itu mereka bawa dari Kota Pekanbaru. Untuk mengelabui petugas bandara, mereka menyembunyikan sabu-sabu itu di bagian tubuh.
“Pria menyembunyikan di dalam celana dalamnya bagian belakang, sedangkan yang wanita di bagian perut kemudian menutupnya menggunakan stagen. Sehingga mereka bisa lolos mulai dari penerbangan Pekanbaru – Jakarta, kemudian dilanjutkan Jakarta – Kendari,” ungkapnya.
Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra berdasarkan surat Nomor: B-2685/P.3.4/ENZ.1/11/2021, tanggal 30 November 2021.
“Perang kita belum berakhir. Kita tetap perang terhadap narkoba, dan imbauan kami kepada seluruh masyarakat termasuk awak media, mari kita sama-sama sesuai dengan fungsi kita masing-masing. Beri edukasi serta informasi kepada masyarakat bahwa narkoba itu berbahaya, jadi penyalahgunaan narkoba itu jangan dilakukan atau menggunakannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat junto Pasal 127 ayat (1) huruf A, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun dan penjara paling singkat 6 tahun.
