BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ganja Seberat 3,8 Kilogram

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan sabu-sabu dan ganja seberat 3,8 kilogram, Rabu (23/8/2023). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dalam beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sultra, Muhammad Santoso mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus dari tiga pengedar.
Ketiganya berperan sebagai pengedar dan kurir paket barang haram itu di wilayah Sultra. Dari ketiganya, BNNP Sultra masih terus melakukan pengembangan.
“Untuk saat ini kami masih mengembangkan lagi untuk mengungkap jaringannya,” kata Santoso saat pemusnahan ganja dan sabu-sabu di Kantor BNNP Sultra, Rabu (23/8).
Santoso mengatakan pengungkapan barang bukti ganja bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman yang dicurigai paket berisikan ganja yang berasal dari luar Kota Kendari.
“Dari pihak jasa pengiriman yang diinfokan ke kita sehingga kita melakukan control delivery dan akhirnya kami bisa amankan dua orang pelaku,” beber dia.
Sedangkan untuk pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu juga berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pengembangan dan satu orang berhasil diamankan.
Pelaku ini diamankan di salah hotel yang berada di Kota Kendari beserta barang bukti yang diduga sabu-sabu. Setelah diinterogasi, pelaku yang merupakan pendatang berencana menyebarkan sabu-sabu ke wilayah Kendari.
Namun ternyata sebelum diamankan, tersangka sempat menyebarkan paket sabu-sabu sebanyak 3 kilogram di area Kota Kendari.
“Untuk barang bukti sabu-sabu ini berasal dari Medan kalau ganja berasal dari Sumatra,” ungkap dia.

