BNNP Sultra Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 678 Gram

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 678 gram, Senin (22/2/2021).
Pemusnahan tersebut digelar di Kantor BNNP Sultra dengan melibatkan beberapa pihak di antaranya Kejati Sultra, Pengadilan Negeri Sultra, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Camat Puuwatu.
Kepala BNN Provinsi Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran oleh tersangka berinisial LDS (31), Jumat (5/2) lalu.
“Ini pemusnahan pertama di tahun 2021, dengan barang bukti jenis sabu 713,12 gram. Namun, yang akan dimusnahkan seberat 678 gram serta sisanya 35 gram untuk kepentingan laboratorium dan persidangan,” ungkap Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.

Ia mengatakan, pemusnahan bukti tersebut sebagai upaya dalam pencegahan penyalahgunaan barang bukti dan juga rangkaian dari proses penyidikan.
Kemudian, untuk pemusnahannya sendiri. Pihak BNNP menggunakan mesin incinerator dengan suhu 1200 Derajat Celcius yang mampu membakar hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang.
Sebelumya, tersangka merupakan warga Kelurahan Benu-Benua Kecamatan Kendari Barat, yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual ikan keliling.
Kepala BNNP Sultra menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar Akademi Gizi di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Sehari sebelum penangkapan, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar wilayah tersebut. Kemudian kami melakukan konsolidasi dan mengumpulkan anggota dilapangan untuk OTT,” jelasnya.
Dikatakannya, tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali sejak tahun 2020 lalu, dengan modus sistem tempel serta diduga dikendalikan dari jaringan lapas.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Ia berharap, agar semua elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kita berharap agar semua kalangan masyarakat, bersama bahu membahu melakukan upaya pemberantasan narkoba di daerah kita,” pungkasnya.





