Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

BNNP Sultra Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Hasil Ungkap Kasus Semester Pertama 2025

0
0
Pemusnahan narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2025 di halaman Kantor BNNP Sultra. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (15/7/2025).

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan ribuan gram narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BNNP Sultra, Selasa (15/7/2025), disaksikan oleh perwakilan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kepala BNNP Sultra, Christ Reinhard Pusung, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sepuluh laporan kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam enam bulan terakhir. Dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1.029,12 gram dan ganja sebanyak 3.046,99 gram,” ungkap Christ.

Ia menambahkan, pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban BNNP kepada publik dan komitmen serius dalam perang melawan narkoba.

Selain barang bukti dari kasus-kasus dengan tersangka, BNNP Sultra juga memusnahkan narkotika golongan I hasil temuan di antaranya adalah ganja sebanyak 4.114 gram, sabu-sabu seberat 41,32 gram, dan opium cair sebanyak 63 gram.

“Pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga langkah penting dalam mencegah beredarnya kembali narkoba ke masyarakat,” tegasnya.

Christ juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran serta semua pihak, termasuk masyarakat sipil dan media.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: