Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

BNNP Sultra Ringkus 2 Pengedar Sabu-Sabu, 1 Pelaku Tahanan Lapas

BNNP Sultra Ringkus 2 Pengedar Sabu-Sabu, 1 Pelaku Tahanan Lapas
Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting dalam konferensi pers pengungkapan para pelaku. Foto: Fito/Kendariinfo (1/6/2021).

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, yakni AY (26) dan JY (45) dengan modus tempel.

Dalam konferensi pers pengungkapan para pelaku, pada Kamis (1/6/2021), Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan kedua pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Jelas Ginting, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Senin (28/6) lalu.

Pelaku JY yang merupakan Warga Binaan Lapas Kelas II A Kendari saat digiring ke Kantor BNNP Sultra.
Pelaku JY yang merupakan Warga Binaan Lapas Kelas II A Kendari saat digiring ke Kantor BNNP Sultra. Foto: Fito/Kendariinfo (1/6/2021).

“Tersangka AY di Hotel Angser, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Sedangkan JY ditangkap di Lapas Kelas II A Kendari, dan dia berstatus sebagai warga binaan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, aksi para pelaku terendus oleh BNNP, bermula dari laporan warga bahwa di sekitar Kelurahan Kadia sering terjadi transaksi narkotika. Lalu kemudian laporan tersebut diproses dan segera diselidiki.

“Dari tangan AY berhasil diamankan sabu-sabu seberat 1 kg,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, pengembangan penyelidikan dilanjutkan dengan menggeledah kamar kos pelaku dan ditemukan sabu-sabu seberat 513 gram.

“Saat kami interogasi, AY mengaku mendapat barang tersebut dari JY yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari. Pengakuannya, ia diperintah JY melalui percakapan telepon untuk mengambil paket sabu tersebut kemudian diedarkan, dan perintah tersebut diterima AY sejak 11 Juni 2021,” bebernya.

Baca Juga:  PlazaInn Kendari by Horison Tawarkan Paket Halalbihalal Ramah Kantong

Dari pengakuan tersangka, kemudian BNNP melakukan melakukan komunikasi dengan pihak lapas, bahwa salah satu warga binaannya terlibat dalam pemufakatan jahat ini.

Selain barang bukti sabu-sabu, BNNP Sultra dan Lapas Kelas II A Kendari juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan kedua pelaku untuk berkomunikasi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun, paling singkat 6 tahun,” pungkas Ginting.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten