BNNP Sultra Ringkus Residivis Pengedar Narkoba, 41 Paket Sabu-Sabu Berhasil Diamankan
Kendari – Residivis pengedar narkoba di Kota Kendari berinisial AH kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/2/2023).
Pelaku ditangkap di Jalan K.H. Agus Salim, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari sekira pukul 13.45 Wita. Saat ditangkap, AH tengah menguasai 41 saset paket sabu-sabu siap edar dengan berat 37,54 gram.
Kepala Bagian (Kabag) Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat sekitar pada Sabtu (4/2) yang melaporkan jika di wilayah mereka kerap terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh AH.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat itu kemudian kami kembangkan, dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” tutur Didit pada konferensi pers di Kantor BNNP Sultra, Jumat (10/2).
Selain paket sabu-sabu, BNNP Sultra juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 unit ponsel android Oppo warna hijau, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 sendok sabu, 2 buah korek api, 1 buah pireks, 101 plastik kosong ukuran 3×4, dan 48 plastik bening kosong ukuran 10×6. AH beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil pemeriksaan, dia (pelaku) mengaku bahwa paket sabu-sabu yang diedarkan didapat dari pria berinisial IP di wilayah Baruga dengan cara ditempel,” jelasnya.
Didit menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap identitas pria berinisial IP yang disebut oleh pelaku.
“Kami belum tahu berapa upah yang dijanjikan kepada tersangka. Namun, kami terus melakukan penyelidikan serta pencarian terhadap lelaki IP,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.