BNNP Sultra Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Lapas, 53 Gram Disita
Kendari – Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (27/2/2023). Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita 53 gram sabu-sabu.
Kepala Bagian Umum BNNP Sultra, Didit Bagus Wicaksono, mengatakan penangkapan dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengedaran sabu-sabu di lokasi tersebut.
Mendapat informasi itu, petugas BNNP Sultra diturunkan ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Tidal butuh waktu lama, petugas berhasil membekuk pria berinisial H (42).
“Anggota kami berhasil menangkap seorang pria inisial H (42) saat mengambil tempelan sabu-sabu,” ujarnya, Selasa (28/2).
Dari hasil introgasi terhadap H, sabu-sabu itu diperoleh dari salah seorang pria di Lapas Kelas IIA Kendari. Pelaku serta barang bukti sabu-sabu seberat 53,08 gram selanjutnya digiring ke Kantor BNNP Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, pelaku mendapat sabu-sabu itu dari seorang pria jaringan Lapas Kelas IIA Kendari dan akan diedarkan kembali kepada warga di Kota Kendari,” jelasnya.
Saat ini, BNNP Sultra tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Untuk pelaku H, ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.