Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

BNNP Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Sultra, Sabu-Sabu 1,5 Kg Diamankan

BNNP Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Sultra, Sabu-Sabu 1,5 Kg Diamankan
Tiga orang pengedar narkoba diamankan BNNP Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga orang pengedar narkoba pada bulan September 2023. Dari tangan ketiganya, diamankan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.

Plt. Kepala BNNP Sultra, Mohamad Santoso mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil dari pengungkapan dua laporan kasus narkotika. Santoso menjelaskan bahwa kasus pertama pada Selasa (5/9) sekira pukul 20.00 Wita di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial FA alias E dan berhasil menemukan barang bukti dua bungkus plastik bening yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.006 gram.

“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tabrak tangan,” ujar Santoso saat rilis kasus, Senin (9/10).

Kemudian kasus kedua, pengungkapan pada Selasa (26/9) di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari terhadap pelaku MS alias S. Saat itu tim memberhentikan mobil yang digunakan MS dan langsung mengamankannya.

“Dari tangannya, tiga bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 504 gram,” bebernya.

Selanjutnya BNNP Sultra melakukan pengembangan dari kasus kedua dan mengamankan satu orang lagi berinisial M pada Rabu (27/9), di ruang keberangkatan Bandara Haluoleo. Saat itu M hendak akan berangkat ke Aceh. 

Baca Juga:  Pengedar Sabu-sabu di Kendari Digerebek Polisi saat Sekamar dengan Kekasih di Hotel

Akibat perbuatannya, FA dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan MS dan M dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten