Bocah 2 Tahun di Kendari Dicabuli Ayah Tiri

Kendari – Seorang bocah berusia dua tahun di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dicabuli oleh ayah tirinya, Rabu (10/5/2023) sekira pukul 22.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, bocah dua tahun tersebut berinisial SNM, sedangkan ayah tirinya sekaligus pelaku berinisial RS (27).
“Pelaku dan korban ini tidak di dalam kamar, tiba-tiba bocah tersebut menangis dan memanggil ibunya,” ujarnya, Sabtu (13/5).
Mendengar teriakan anaknya, ibu SNM berinisial DS (24) yang saat itu sedang duduk di ruang tamu langsung masuk ke kamar tersebut. Awalnya, DS tak mengetahui kalau anaknya dicabuli oleh suaminya, namun karena ia curiga dengan gerak-gerik anaknya yang menjerit kesakitan, DS pun membuka celana korban.
“Ketika membuka celana SNM, DS ini kaget karena ada bercak di bagian alat vitalnya,” tambahnya.
DS sempat bertanya kepada RS, namun suaminya mengelak dan mengaku tidak tahu apa-apa. Tidak percaya dengan pernyataan sang suami, DS pun melakukan visum terhadap SNM saat itu juga.
Setelah mengetahui hasil visum, keesokan harinya, Kamis (11/5), DS langsung melaporkan suaminya ke Polresta Kendari.
Dari hasil pemeriksaan polisi, RS diduga kuat telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur. Pelaku pun langsung diamankan saat itu juga di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku adalah ayah tiri korban,” tambahnya.
Fitrayadi menyebut, pelaku telah mengakui perbuatannya sehingga RS dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.





