Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bocah SMP di Kendari Diamankan Polisi Usai Curi Sepeda Motor

0
0
Pelaku curanmor yang masih di bawah umur diamankan Polsek Mandonga. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (25/3/2022).

Kendari – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial R (15) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga, karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (23/3/2022).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, Kompol Mochamad Salman menuturkan, aksi pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku ini di Jalan Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Sabtu (5/3).

“Pelaku ini masih di bawah umur. Modusnya ini karena korban lalai memarkirkan motornya di rumah, yang mana kunci motor masih tergantung. Sama tersangka yang kebetulan lewat, muncul niat untuk membawa lari motor tersebut,” tuturnya dalam konferensi pers pengungkapan pelaku, Jumat (25/3).

Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Mandonga. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (25/3/2022).

Sambungnya, setelah berhasil membawa kabur, pelaku mengganti warna motor curiannya menggunakan cat semprot (pilox) agar tidak ketahuan.

“Motor yang curi awalnya berwarna merah, oleh pelaku diubah warnanya menjadi hitam menggunakan pilox,” sambungnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Polsek Mandonga berhasil meringkus pelaku saat sedang nongkrong di Jalan Saranani.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa baru pertama kali melakukan tindakan curanmor. Motor hasil curiannya ia hanya gunakan sehari-hari, bukan untuk dijual.

“Dia mengaku ini merupakan pertama kalinya melakukan pencurian kendaraan bermotor. Mengambil motor hanya ingin memiliki bukan untuk dijual,” jelasnya.

Salman mengungkapkan, pelaku yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP ini hanya tinggal berdua dengan neneknya. Sedangkan kedua orang tuanya berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pelaku hanya tinggal dengan neneknya. Orang tuanya di Makassar,” ungkapnya.

Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: