BP3MI Catat 18 Kasus Deportasi PMI asal Sultra, Mayoritas dari Malaysia
Kendari – Sepanjang Januari hingga Juni 2025, Balai Pelindungan dan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani 18 kasus deportasi pekerja migran asal wilayah itu. Mayoritas dari mereka dipulangkan akibat tidak memiliki dokumen resmi atau bekerja secara ilegal di negara tujuan.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus ini melibatkan PMI yang belum memenuhi syarat administrasi ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa di antaranya tertangkap di perbatasan negara tujuan, dan ada pula yang dipulangkan karena meninggal dunia.
“Sebagian besar kasus melibatkan PMI ilegal. Mereka tidak memiliki dokumen lengkap, bahkan ada yang tertahan di perbatasan. Ada juga kasus deportasi karena kematian,” ungkapnya saat ditemui di Kendari, Kamis (26/6/2025).
Dari total 18 kasus tersebut, Malaysia menjadi negara terbanyak yang melakukan pemulangan, yakni 14 kasus. Dua lainnya berasal dari Taiwan, sedangkan masing-masing satu kasus tercatat dari Oman dan Turki.
Berdasarkan data rinci BP3MI Sultra:
• Pada Februari 2025, dua PMI asal Bombana dideportasi dari Malaysia, keduanya berjenis kelamin laki-laki.
• Maret 2025 mencatat enam kasus, empat deportasi dari Malaysia dan dua pemulangan jenazah dari Taiwan. Jenazah berasal dari Kolaka Timur dan Wakatobi.
• Mei 2025 terjadi lonjakan kasus dengan sembilan deportasi, delapan dari Malaysia dan satu dari Oman.
• Sementara pada Juni 2025, seorang PMI laki-laki asal Buton Tengah dipulangkan dari Turki.
Askar menambahkan, sebagian besar PMI yang dideportasi hanya berpendidikan SMP hingga SMA, yang membuat mereka belum memiliki keterampilan kerja memadai di luar negeri. Ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka deportasi karena ketidakmampuan bersaing di pasar kerja internasional.
“Rata-rata hanya lulusan SMA, bahkan ada yang SMP. Minimnya keterampilan membuat mereka rentan bekerja secara ilegal,” ujarnya.
Dalam menangani kasus-kasus ini, BP3MI Sultra umumnya menyelesaikan persoalan administratif secara internal. Namun untuk kasus yang menyangkut hukum, BP3MI hanya berperan sebagai fasilitator, termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan.
“Kalau ada yang dideportasi, kami segera hubungi pemerintah daerah asalnya untuk fasilitasi pemulangan. Kalau PMI masih tertahan di luar negeri, kami koordinasi lewat KBRI agar bisa diproses secepat mungkin,” terang Askar.
