Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

BPJAMSOSTEK dan Pemkab Konawe Bersinergi Beri Perlindungan pada Aparatur Desa

BPJAMSOSTEK dan Pemkab Konawe Bersinergi Beri Perlindungan pada Aparatur Desa
Rapat Kerjasama Operasional dan Sosialisasi BPJAMSOSTEK Sultra dan Pemda Kabupaten Konawe. Foto: Istimewa. (21/6/2022).

Konawe – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa jalin sinergitas untuk memberikan perlindungan kepada aparatur desa, Selasa (21/6/2022).

Kebijakan tersebut diawali dengan diadakannya Rapat Kerjasama Operasional dan Sosialisasi kepada 296 Kepala Desa (Kades) di Konawe, yang diharapkan dapat menjadi pintu masuk agar sekitar 3.256 orang perangkat desa terdaftar ke dalam program BPJAMSOSTEK.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan juga mengimbau setiap desa yang ada di Konawe dapat segera menyelesaikan pemberkasannya, agar dapat ditindaklanjuti pendaftaran kepesertaannya.

“Hal ini kita lakukan agar memastikan petugas pemerintahan kita yang berada di garda terdepan bisa segera mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pemkab Konawe juga sepenuhnya siap untuk mendaftarkan seluruh pekerja yang rentan ke dalam program BPJAMSOSTEK pada tahun 2023 mendatang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe, Keni Yuga Permana sangat menyambut baik kerja sama ini. Ia akan memastikan seluruh perangkat desa dapat terdaftar menjadi peserta.

“Kami akan terus melakukan monitoring untuk memastikan seluruh perangkat desa dapat segera terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK,” ucap Keni.

Baca Juga:  Kepala Lapas Kelas II A Kendari dan Rutan Kelas II B Raha Resmi Berganti

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Irsan Sigma Octavian mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemkab Konawe dalam memberikan perlindungan kepada aparatur desanya. Ia menegaskan, pihaknya akan membantu agar tujuan itu tercapai sebagaimana yang diharapkan.

“Kami siap membantu Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mencapai tujuannya yakni memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya, dengan ikut berperan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pegawai swasta, pegawai non ASN, aparatur desa, petani, nelayan, pedagang sektor UMKM, dan pekerja lainnya di Kabupaten Konawe,” pungkas Irsan.

Untuk diketahui, pekerja rentan adalah para pekerja yang memiliki risiko tinggi memiliki upah minim, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, guru mengaji, dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang sensitif akan adanya gejolak ekonomi.

Perlindungan terhadap Aparatur Desa merupakan hal yang hal wajib dilaksanakan oleh Pemda sebagai bentuk penegakan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten