BPJS Ketenagakerjaan Sultra Bayarkan Klaim Rp340,5 Miliar Sepanjang 2025

Kendari – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) membayarkan klaim manfaat sebesar Rp340,5 miliar untuk 35.888 kasus sepanjang tahun 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Luky Julianto, mengatakan pembayaran tersebut mencakup lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kelima program tersebut meliputi JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Pembayaran klaim selama tahun 2025 didominasi oleh JHT,” ungkapnya berdasarkan siaran pers BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Jumat (13/2/2026).
Ia merinci, klaim JHT tercatat sebanyak 24.956 kasus dengan nilai Rp296,47 miliar. Sementara JKK sebanyak 1.117 kasus dengan nilai Rp19,65 miliar.
Kemudian, JKM tercatat 348 kasus dengan nilai Rp13,69 miliar, JP sebanyak 5.822 orang dengan nilai Rp3,64 miliar, serta JKP sebanyak 3.645 kasus dengan nilai Rp7,1 miliar.
Pembayaran klaim tersebut disalurkan melalui empat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Sultra, yakni Kantor Cabang Kendari, Baubau, Kolaka, serta Konawe Selatan (Konsel).
Menurut Luky, capaian ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menyejahterakan para pekerja dan keluarganya. Karena itu, pihaknya terus mendorong pekerja mandiri maupun pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu, kami mendorong pekerja mandiri ataupun pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar,” ucapnya.
Hal tersebut bertujuan agar para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan lebih produktif karena telah terlindungi dari berbagai risiko sosial yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik demi mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkasnya.





