BPOM Kendari Musnahkan Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp654 Juta
Kendari – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan ribuan produk obat dan kosmetik ilegal, Senin (29/8/2022) sekitar pukul 09.00 WITA. Dari ribuan produk tersebut, BPOM Kendari merinci nilai ekonomisnya mencapai Rp654 juta.
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau, mengatakan produk ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan dan pengawasan sejak 2019 sampai Juli 2022 pada beberapa tempat penjualan obat dan kosmetik di Sultra. Selama operasi, BPOM Kendari menemukan sebanyak 1.938 atau 26.627 pieces (pcs) kosmetik ilegal, 375 macam atau 2.987 pcs obat ilegal, dan 69 item atau 629 pcs obat tradisional ilegal.
“Hari ini yang dimusnahkan adalah obat, kosmetik, dan obat tradisional ilegal. Produk-produk ilegal itu hasil operasi penindakan pengawasan BPOM Kendari,” kata Yoseph kepada wartawan usai pemusnahan obat dan kosmetik ilegal di halaman BPOM Kendari.
Yoseph mengungkapkan, peredaran produk ilegal di tengah masyarakat karena tingginya permintaan pasar. Olehnya itu, BPOM Kendari mengimbau masyarakat agar selalu mengecek label, kemasan, dan izin edar setiap membeli produk. Dengan pengecekan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui produk ilegal dan bukan.
“Kendala pertama pasti masih ada permintaan, suplai itu karena pasti ada pasar. Karena itu, kita ingin mengedukasi kepada masyarakat melakukan cek klik tadi. Jangan sampai kita membeli produk obat dan makanan ilegal,” ungkapnya.