Breaking News! Demo Penolakan Larangan Mudik Menjalar hingga di Depan Lippo Plaza Kendari
Kendari – Aksi demo terkait penolakan larangan mudik di Perempatan Pasar Baru menjalar hingga di depan Lippo Plaza Kendari, Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 20.00 WITA.
Pada video yang diterima Kendariinfo, terlihat para pengunjung Lippo Kendari mulai panik dan berlarian keluar.
“Panik orang Lippo, panik, ada demo di depan,” kata salah seorang pengunjung Lippo Plaza Kendari dalam rekaman video tersebut.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sultra itu diketahui berunjuk rasa di Perempatan Pasar Baru sejak sore tadi. Namun mereka mulai kemudian bergerak di depan Lippo Plaza Kendari.
Pada pernyataan sikapnya, mereka meminta agar Gubernur Ali Mazi mencabut surat edaran larangan mudik, mendesak Wali Kota Kendari dan Gubernur Sultra tidak mempersulit masyarakat yang akan pulang di daerah masing-masing, serta menutup pusat perbelanjaan yang mengakibatkan pusat keramaian.
Jika tuntutannya tidak dipenuhi, mereka akan menggeruduk Rujab Gubernur dan Wali Kota Kendari.
Untuk diketahui, Gubernur Sultra telah mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/1898 tentang pengunjuk pelaksanaan perjalanan orang antar kabupaten kota dalam Provinsi Sultra dengan transportasi selama masa hari raya Idulfitri 1442 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Point dalam SE tersebut dituliskan pada periode peniadaan mudik yang berlaku 6 – 17 Mei 2021 perjalanan orang dikecualikan atau boleh melakukan perjalanan dengan memenuhi ketentuan, yakni:
1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
2. Bekerja/perjalanan dinas
3. Kunjungan keluarga sakit
4. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
5. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
6. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Dalam hal kepentingan pemudik tertentu lainnya wajib memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Pemudik dalam periode yang dimaksud wajib memiliki versi cetak dari surat izin perjalanan tertulis atau SIKM (surat izin keluar/masuk) yang dilengkapi dengan tanda tangan basah dari pimpinan atau kepala desa/lurah setempat.
Jika terjadi dalam keadaan tertentu operator transportasi dapat melayani kapasitas maksimal 50 persen dari total seat agar penetapan protokol kesehatan berjalan efektif.