Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Brigpol Salim, Personel Polsek Siompu Bangun Rumah Hukum Bagi Pelaku Kriminalitas

Brigpol Salim, Personel Polsek Siompu Bangun Rumah Hukum Bagi Pelaku Kriminalitas
Rumah Hukum Restorative Justice (RHRJ) di Desa Lapara, Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan. Foto: Istimewa.

Buton Selatan – Personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Brigadir Polisi (Brigpol) Salim yang bertugas di Polsek Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini menyita perhatian masyarakat.

Bukan karena kontroversi atau tindakan menyimpang, melainkan aksi nyatanya dalam mencegah angka kriminalitas di Kecamatan Siompu.

Brigpol Salim yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Siompu mendirikan Rumah Hukum Restorative Justice (RHRJ) bersama salah seorang warga Desa Lapara, Kecamatan Siompu.

Ia mengatakan, rumah hukum ini ditujukan sebagai tempat untuk memberikan bimbingan khusus bagi para calon pelaku tindak kriminalitas atau yang sedang berurusan hukum di Kecamatan Siompu.

“Melalui rumah hukum tersebut kami memfasilitasi bagi siapa saja yang sedang berurusan dengan hukum. Tujuan kami mendirikan rumah hukum ini tidak lain untuk menyelesaikan masalah kriminalitas dengan cara restorative justice atau penyelesaian perkara,” kata Salim, Jumat (1/4/2022).

Jenis perilaku menyimpang lainnya, seperti kenakalan remaja dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), juga akan mendapat penanganan atau bimbingan di rumah hukum yang ia dirikan.

Dia menyebutkan, tujuan utama ia mendirikan RHRJ untuk menyelesaikan masalah atau perkara serta diberikan pembinaan mental dan rohani untuk para pelaku kriminalitas.

“Di sini pihak kepolisian bersama salah seorang warga yang merupakan ustaz Desa Lapara akan membimbing siapa saja yang sedang berhadapan dengan hukum agar menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wakapolda Sultra Ingatkan Polisi Tak Lakukan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik

Melalui rumah hukum ini, Salim berharap tindakan kejahatan atau kriminalitas tidak terjadi di wilayah hukum Polsek Siompu. Sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman ketika beraktivitas.

“Semoga dengan adanya rumah hukum ini, masyarakat di Kecamatan Siompu lebih taat akan hukum, dan memahami hukum yang berlaku di Indonesia. Setiap perbuatan tindak pidana yang akan berdampak buruk maka akan mendapat sanksi hukum,” tutupnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten