Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Buat Laporan Palsu, Karyawan PT OSS yang Ngaku Dirampok Kini Ditetapkan Tersangka

Buat Laporan Palsu, Karyawan PT OSS yang Ngaku Dirampok Kini Ditetapkan Tersangka
Pelaku AW yang merupakan karyawan PT OSS diamankan oleh Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (20/4/2022).

Kendari – Seorang karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) berinisial AW (29) diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari karena membuat laporan palsu, Senin (18/4/2022).

AW ditangkap setelah alibinya terungkap oleh kepolisian, ia berpura-pura menjadi korban perampokan di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, pelaku mendatangi Polsek Mandonga untuk melaporkan bahwa ia telah menjadi korban perampokan,” kata Kabag Ops Polresta Kendari, Jupen Simanjuntak dalam konferensi persnya, Rabu (20/4).

Satreskrim Polresta Kendari melakukan konferensi pers pengungkapan pelaku yang membuat laporan palsu.
Satreskrim Polresta Kendari melakukan konferensi pers pengungkapan pelaku yang membuat laporan palsu. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (20/4/2022).

Berdasarkan laporan itu, Polsek Mandonga melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa AW berpura-pura menjadi korban perampokan, sebab ia tidak bisa mengganti uang perusahaan yang dipakai untuk judi online.

“Dana perusahaan Rp230 juta sudah dipakai olehnya untuk keperluan pribadi dan judi online. Sehingga dia menyatakan bahwa dia dirampok, agar uang yang ia gunakan itu tidak ditagih oleh perusahaan,” bebernya.

Jupen mengungkapkan, dalam membuat skenario perampokan, pelaku melakukannya sendiri. Mulai dari memecahkan kaca mobil hingga melukai tubuhnya agar tampak seperti dirampok.

“Aksi ini ia lakukan sendiri, dia pecahkan kaca mobil sendiri, melukai dirinya sendiri, kemudian mendatangi Polsek Mandonga untuk melaporkan seakan-akan dia dirampok,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Keterangan Palsu, dengan maksimal hukuman 7 Tahun Penjara.

Karyawan PT OSS Dirampok di Kendari, Uang Rp230 Juta Dalam Mobil Raib

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten