Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Buaya dan Ular Ikut Terbakar di RM Nasi Padang, BKSDA Sultra: Peliharaan Tak Berizin

Buaya dan Ular Ikut Terbakar di RM Nasi Padang, BKSDA Sultra: Peliharaan Tak Berizin
Buaya dan ular yang diduga dibuang di kali usai kebakaran di RM Nasi Padang. Foto: Istimewa. (12/3/2022).

Kendari – Kebakaran di RM Nasi Padang yang berada di samping Instalasi Gawat Daerah (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, diduga mengakibatkan 2 ekor buaya dan 1 ekor ular ikut terbakar hingga mati, Sabtu (12/3/2022) pagi.

Dalam insiden kebakaran di Jalan Z. A. Sugianto, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menjalar ke enam kios lainnya. Sehingga, bangunan yang ludes dilahap api sebanyak tujuh dan hanya tersisa puing-puing saja.

Dari informasi yang dikumpulkan Kendariinfo, buaya tersebut diduga dibuang di kali usai terbakar. Buaya itu juga diketahui telah jinak yang diletakkan di sebuah kandang oleh pemiliknya. Namun, saat kebakaran terjadi satwa peliharaan tersebut tidak sempat diselamatkan.

Kebakaran di RM Nasi Padang samping IGD RSUD Kota Kendari.
Kebakaran di RM Nasi Padang samping IGD RSUD Kota Kendari. Foto: Istimewa. (12/3/2022).

Menanggapi hal itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sakrianto Djawi mengatakan, pihaknya baru mengetahui hewan peliharaan di tempat tersebut setelah adanya informasi dan foto yang beredar.

Menurutnya, BKSDA Sultra tidak pernah mengeluarkan izin pada pihak RM Nasi Padang untuk memelihara buaya, ular ataupun hewan satwa liar lainnya.

“Kemungkinan tidak ada izinnya itu, ilegal itu,” tegasnya, Minggu (13/3).

Untuk mengungkap keberadaan hewan tersebut, Sakrianto telah memerintahkan anggotanya untuk mengecek di lapangan dan memastikan, apakah tempat tersebut memiliki izin memelihara satwa liar atau tidak.

Baca Juga:  Kepulan Asap Kepung Gedung Fakultas Pertanian Usai Lahan di Kawasan UHO Kendari Terbakar

“Kalau tidak ada izinnya, nanti kita panggil untuk klarifikasi,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, La Ode Kaida memastikan bahwa pemilik buaya dan ular tersebut tidak memiliki perizinan.

Berdasarkan data, izin penangkaran atau izin edar dan izin pemelihara satwa atau titip rawat satwa liar yang ada di database BKSDA Sultra, nama dan alamat yang ada di RM Nasi Padang di samping RSUD Kota Kendari, tidak memiliki perizinan.

“Kami tidak mengetahui adanya aktivitas pemeliharaan satwa di dalam rumah makan tersebut,” paparnya.

Kaida juga mengimbau kepada masyarakat Kota Kendari, agar pemelihara satwa liar baik dilindungi maupun tidak dilindungi untuk melaporkan secara sukarela satwa peliharaannya kepada BKSDA Sultra.

“Tujuannya demi keselamatan juga dan kami fasilitasi melalui mekanisme perizinan atau kerja sama atau titip rawat atau pelepasliaran satwa,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten