Buka Rakorwasda, Andap Tekankan 7 Fokus Utama Pengawasan untuk Pembangunan Sultra
Kendari – Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) di Claro Hotel Kendari, Selasa (12/11/2204). Kegiatan yang mengusung tema “Pengawasan Berdampak Terhadap Keberlanjutan Program Pembangunan Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara” itu bertujuan memperkuat sinergi pengawasan terhadap program pembangunan daerah.
Ada tujuh fokus utama dalam pengawasan yang ditekankan Andap. Pertama, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus mampu mengantisipasi berbagai penyimpangan. Kedua, menerapkan sistem deteksi dini untuk mencegah penyimpangan. Ketiga, menjaga integritas APIP sebagai quality assurance.
“Keempat, tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kelima, meningkatkan indeks integritas. Keenam, melakukan pengawasan ketat terhadap pelayanan publik dan keuangan. Ketujuh, inovasi dalam menghadapi tantangan serta peningkatan etika pegawai,” jelas Andap.
Andap juga menyampaikan beberapa poin utama sebagai tindak lanjut rakornas bersama presiden pada 7 November 2024. Dia menegaskan bahwa program Pemprov Sultra harus selaras dengan visi misi presiden dan program prioritas nasional.
Selain itu, Andap menekankan pentingnya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan melayani masyarakat, termasuk dalam hal penghematan penggunaan APBN maupun APBD serta pembatasan perjalanan dinas. APIP juga diimbau terus menegakkan integritas dan menjauhi praktik korupsi.
Pendekatan pengawasan dalam rakorwasda menggunakan model 4-CO, yang terdiri dari peran konsultatif (consultative role), kepatuhan (compliance role), koordinasi (coordination role), dan korektif (corrective role).
Dalam tata kelola pemerintahan, berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014, Andap menekankan beberapa prinsip harus dijalankan, yakni kepastian hukum, kepatutan, dan keadilan; kemanfaatan yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan pemerintah; serta prinsip ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, pelayanan baik, keseimbangan, dan kesetaraan dalam pengambilan keputusan.
Andap juga mengarahkan APIP untuk berfokus pada tugas audit, reviu, evaluasi, pembinaan pengawasan, pengaduan masyarakat, dan tindak lanjut temuan. Untuk mencapai hasil maksimal, diperlukan pula terobosan kreatif dalam pelaksanaan tugas. Dalam hal ini, ada lima aspek kinerja yang menjadi target utama, yaitu indeks integritas, indeks reformasi birokrasi, penyelesaian pelanggaran kode etik, indeks pelayanan publik, dan indeks kepuasan masyarakat.
Editor Kata: Ratnawati (Magang)